Bahwa
untuk menghadapi pemberlakuan pasar bebas disektor transportasi, maka penyedia
jasa angkutan bus dituntut untuk memberikan jasa angkutan dengan kualitas
pelayanan yang makin baik. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat
akan kenyamanan dan persaingan yang sehat perlu ditetapkan standar fasilitas
pelayanan angkutan antar kota dengan mobil bus umum.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, Pemerintah melalui Departemen Perhubungan /
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pembagian kelas untuk bus
umum angkutan antar kota beserta petunjuk teknis standar pelayanannya.Hal ini
dituangkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor:
SK/.1131/AJ.003/DRJD/2003 yang berisi tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR FASILITAS PELAYANAN BUS UMUM ANGKUTAN ANTAR
KOTA
Berikut
kutipan SK tersebut :
BAB I
JENIS PELAYANAN
Pasal 1
Pelayanan
angkutan Orang dalam trayek terdiri pelayanan ekonomi dan pelayanan non
ekonomi.
Pasal 2
(1) Pelayanan ekonomi
adalah pelayanan minimal tanpa fasilitas tambahan dengan tetap memperhatikan
aspek keselamatan dan kualitas pelayanan
(2) Pelayanan non ekonomi
adalah pelayanan dengan dilengkapi fasilitas tambahan yang berupa pengatur suhu
ruangan (AC), tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat) dan peturasan
(toilet) untuk kenyamanan penumpang.
Pasal
3
Pelayanan
Non Ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) terdiri dari empat kelas
yaitu :
a. Kelas Bisnis RS
b. Kelas Bisnis AC
c. Kelas Eksekutif
d. Kelas Super Eksekutif
BAB II FASILITAS PELAYANAN
TAMBAHAN
Bagian
Pertama: Kelas
Ekonomi
Pasal
4
(1). Untuk pelayanan
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), tempat duduk mobil bus
harus memenuhi persyaratan:
a. Tempat duduk terbuat
dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. Lebar tempat duduk
sekurang-kurangya 400 milimeter
c. Jarak antara tempat
duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur
dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk
didepannya
d. Lebar lorong efektif
(gangway) antar baris tempat duduk sekurang-kurangnya 350 milimeter untuk lalu
lintas penumpang didalam bus
e. Susunan tempat duduk
2-3, untuk mobil bus besar
Bagian Kedua: Kelas Bisnis
RS
Pasal
5
(1) Pelayanan kelas Bisnis
RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelayanan yang hanya
dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur
(reclining seat).
(2) Untuk penyediaan
fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus harus memenuhi
persyaratan :
a. Tempat duduk harus dapat
direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. Tempat duduk terbuat
dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar tempat duduk
sekurang-kurangya 480 milimeter
d. Jarak antara tempat
duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya 850 milimeter, diukur
dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk
didepannya
e. Lebar lorong (gangway)
antar baris tempat duduk sekurang-kurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas
didalam bus
f. Susunan tempat duduk
2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan
lebar tempat duduk
g. Tidak mengganggu
penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi
maksimal
h. Reclining seat berfungsi
dengan baik
i. Dapat ditambahkan foot
rest atau foot step
Bagian
Ketiga: Kelas
Bisnis AC
Pasal
6
(1) Pelayanan kelas Bisnis
AC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelayanan yang hanya
dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air
conditioner).(2) Untuk pelayanan non ekonomi kelas Bisnis AC sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf b, tempat duduk mobil bus harus memenuhi
persyaratan :
a. Tempat duduk terbuat
dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. Lebar tempat duduk
sekurang-kurangya 400 milimeter
c. jarak antara tempat
duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur
dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk
didepannya
d. Sebar lorong (gangway)
antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas
didalam bus
e. Susunan tempat duduk 2-2
atau 2-3 untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan
persyaratan lebar tempat duduk.
Bagian
Keempat: Kelas
Eksekutif
Pasal
7
(1)
Pelayanan kelas Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan
pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa pengatur
suhu ruangan (air conditioned) dan dapat dilengkapi dengan toilet.(2) Selain
dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Eksekutif harus
memenuhi persyaratan :
a. Tempat
duduk harus dapat direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. Tempat
duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar
tempat duduk sekurang-kurangya 480 milimeter
d. Jarak
antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 850
milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang
sandaran tempat duduk didepannya
e. Lebar
lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk
lalu lintas didalam bus
f. Susunan
tempat duduk 2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan
persyaratan lebar tempat duduk
g. Tidak
mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada
posisi maksimal
h. Reclining
seat berfungsi dengan baik
i. Dapat
ditambahkan foot rest atau foot step.
Bagian
Kelima: Kelas
Super Eksekutif
Pasal
8
(1)
Pelayanan kelas Super Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa
pengatur suhu ruangan (air conditioner) dan toilet.
(2)
Selain dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Super
Eksekutif harus memenuhi persyaratan :
a.
Tempat duduk harus dapat direbahkan, memiliki sandaran tangan dan dapat
dilengkapi dengan Leg Rest atau Foot Rest
b. Tempat
duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar
tempat duduk sekurang-kurangya 650 milimeter
d.
jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya
1200 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang
sandaran tempat duduk didepannya
e. Tempat
duduk dapat direbahkan
f. Lebar
lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk
lalu lintas didalam bus
g. Susunan
tempat duduk 1-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan
persyaratan lebar tempat duduk
j. Tidak
mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada
posisi maksimal
k. Reclining
seat berfungsi dengan baik
l. Ditambahkan
foot rest atau foot step
Bagian
Keenam: Persyaratan
fasilitas tambahan
Pasal
9
Fasilitas
tambahan berupa pengatur suhu udara ruangan (Air Conditioner/AC) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan :
a. Mempunyai
alat kontrol udara baik sentral maupun partial
b. Alat
pengatur suhu berfungsi dengan baik
c. Suhu
udara di dalam kendaraan secara konstan pada suhu 25° Celcius
d. Dapat
menyediakan tempat untuk merokok (smoking area) bila memungkinkan.
Pasal
10
(1)
Fasilitas tambahan berupa toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 8 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. Menyediakan
fasilitas urinisasi yang memadai
b. Dapat
berfungsi dengan baik
c. Persediaan
air yang cukup
d. Aroma
toilet tidak tersebar keseluruh ruangan bus
e. Terjaga
kebersihannya
f. Tersedia
tempat sampah
g. Dapat
digunakan pada saat bus sedang berjalan.
h.
Posisi Toilet dikanan belakang
i.
Ukuran Toilet 830 milimater x 960 milimeter
Pasal
11
Pelayanan
Bus disamping menyediakan fasilitas tambahan sesuai persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 2, dapat pula dilengkapi dengan Pelayanan Tambahan seperti
Televisi (TV), Video, Karaoke, lampu baca, Selimut dan/atau Snack (makanan
kecil) untuk kenyamanan penumpang.
Pasal
12
Jenis
pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 3 wajib ditulis secara
jelas pada badan bus dan atau karcis bus.
Dengan
adanya SK tersebut, kita sebagai konsumen berhak untuk komplain seandainya
armada yang kita naiki fasilitas tidak sesuai dengan kelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar