Pemerintah sudah mengatur perihal sopir cadangan pada bus atau angkutan yang mempunyai trayek lebih dari 300km dan atau lebih dari 6 jam perjalanan sesuai waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi. Hal tersebut tercantum di Peraturan Pemerintah no. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 240 & 241.
Isinya
adalah sebagai berikut:
Pasal 240
(1)
Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan
angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat
bagi pengemudi kendaraan umum.
(2)
Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan umum sebagai mana dimaksud dalam ayat 1
adalah 8 (delapan) jam sehari.
(3)
Pengemudi kendaraan umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 (empat) jam
berturut-turut, harus diberikan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam.
(4)
Dalam hal-hal tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dipekerjakan menyimpang dari waktu kerja 8 (delapan) jam sehari, tetapi tidak
boleh lebih dari 12 (dua belas) jam sehari termasuk istirahat 1 (satu) jam.
(5)
Penyimpangan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku bagi
pengemudi kendaraan umum yang mengemudikan kendaraaan umum angkutan antar kota.
(6)
Pengemudi kendaraan umum wajib mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5).
Pasal 241
(1)
Pengusaha angkutan umum yang mengoperasikan kendaraannya lebih dari waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (4) harus menyediakan
pengemudi pengganti.
(2)
Pengusaha angkutan umum harus melakukan penggantian pengemudi dengan pengemudi
pengganti setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2)
dan ayat (4) dilampaui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar