Pages

Senin, 04 Februari 2013

BAN


1. Struktur.
Ban berfungsi untuk mendukung berat kendaraan dan memindahkan tenaga mesin ke permukaan jalan, menyerap/meredam getaran, menjalankan kendaraan dengan nyaman ,menghentikan dan membelokkan kendaraan.
Inti dari Ban adalah cord/benang carcass yang diperkuat dengan tensile, sehingga dapat menahan tekanan ban dalam dan gesekan antara tread dapat dihilangkan, dan lebih khusus lagi dapat melindungi cord kerusakan dan keausan dari luar. Jalinan cord (carcass) dibuat dari serat fiber yang dicetak pada permukaan ban bagian dalam. Dahulu serat katun banyak digunakan, namun saat ini umumnya cord dibuat dari benang nilon, rayon, kawat baja dan bahan lain yang mempunyai sifat elastis.
Kekuatan Cord ditentukan oleh jumlah lembaran. Pada ban baru yang menggunakan cord katun dengan lapisan karet yang kemudian ditambah cord lain untuk membentuk lapisan. Sekarang dengan bahan yang berbeda, kekuatan bahan tidak di tentukan oleh jumlah Ply/lapisan, tetapi kekuatan ban di tentulakan oleh Ply Rating (tingkat lapisan) dan dinyatakan dengan PR yang sebanding dengan jumlah lapisan.

2. Ban Tubeless.
Ban ini di buat tanpa ban dalam, dimana udara langsung ditahan oleh ban itu sendiri. Pada model ini udara disimpan diantara bagian dalam ban dan ring (velg). Ban tubeless mempunyai lapisan dari karet sintetic yang mempunyai kekedapan udara yang tinggi dan ditempelkan pada bagian dalam dengan kuat.
Keuntungan Ban Tubeless saat ban terkena paku atau benda tajam lainnya, tread dan liner mencengkram kuat pada paku, sehingga dapat mencegah kebocoran udara sehingga ban tidak cepat kempes. Karena udara ban berhubungan langsung dengan rim, transfer radiasi panas akan lebih baik. Dengan dihilangkannya ban dalam, flap dan side ring ban menjadi lebih ringan.

3. Ban dengan Ban Dalam.
Bahan-bahan ban bersifat tembus udara, karena itu untuk membuat kekedapan udara ban dalam yang menahan udara dimasukan ke dalam ban. Ban dalam dibuat dari karet, yang mempunyai kekedapan yang baik dan kemampuan menahan udara yang baik.

4. Kode Ban.
Jenis Ban Contoh Kode Ban Dengan Ban Dalam : Ban Bias 10.00-20-14PR Ban Radial 10.00-20-14PR
Tubeles Ban Bias 11-22.5-14PR Ban Radial 11R22.5-14PR Ban Radial UltraFlat 225/70R22.5- 14 0/137J

5. Membaca Kode Ban
a. Metode JIS.
1).Ban dengan Ban Dalam.
10 0 R 20 14PR ==> Kekuatan Ban(PR)
Diameter rim /velg (inchi)
Konstruksi Radial
Lebar Telapak Ban (inchi)
2).Ban Tubeless.
11 R 22.5 14PR ==> Kekuatan Ban (PR)
Diameter Rim/Velg (inchi)
Konstruksi Radial
Lebar Ban (inchi)

b. Metode ISO
Ban Radial UltraFlat.
225 / 70 R 22.5 140 137 J Simbol kecepatan Indek muatan(roda ganda) indek muatan( roda tunggal) Diamater rim/velg(inchi) Konstruksi Radial Rasio ketebalan (%) Lebar Ban (mm)

6. PR (Play Rating)
Ply rating merupakan satu istilah yang dipakai untuk menyatakan kekuatan ban, berdasarkan pada kekuatan serat katun yang ditentukan oleh JIS. Semakin banyak jumlah lapisan, semakin tinggi kekuatan ban. Dengan kata lain, jumlah ini menyatakan berapa banyak lapisan benang katun (carcas) yang membentuk kerangka ban yang sama. 14PR tidak berarti bisa mempunyai 14 lapisan serat katun.
Dengan perkembangan jaman dan teknologi, tidak lagi berdasarkan jumlah lapisan serat katunnya, melainkan kesetaraan material yang digunakan dengan bahan katun.

Minggu, 03 Februari 2013

Sepintar Apakah Sasis OH 1521 Euro 3?



Berdasarkan wawancara kita dengan beberapa orang dari PT Mercedes-Benz Indonesia (MB Ina), dan trainer dari pihak PT Mercedes Benz Distribution Indonesia Training Center di Ciputat, saya mendapati beberapa fakta menarik tentang sasis bus ini yang sangat user friendly buat pengemudi, fleet owner, bahkan juga terhadap penumpang.
Sulasno, trainer senior di PT Mercedes Benz Distribution Indonesia Training Center di Ciputat, di sela road test OH 1521 E3 dari Jakarta ke Puncak, Senin (25/10) lalu, mengungkapkan, sebagaimana fitur yang terpasang pada sasis OH 1525 dan OH 1526, sasis OH 1521 E3 ini sudah dilengkapi dengan on board diagnosis. Fitur ini memudahkan pengemudi dan teknisi mengecek secara langsung melalui layar display jenis kerusakan pada bus. Jadi, melalui perangkat menyerupai joystik hitam di bagian kiri lingkar stir ini, teknisi tak perlu buru-buru menggunakan software Star Diagnosis untuk mendeteksi jenis kerusakan ketika bus sedang rewel.
Berbeda dengan seri OH 1525 dan OH 1526 yang hanya menggunakan dua electronic control unit (ECU), OH 1521 E3 ini sudah dilengkapi dengan tiga ECU. Yakni, ECU jenis FR, MR dan INS. Sulasno memberi penegasan, sejak keluarnya sasis seri OH 1525 tahun 2004 lalu, Mercedes-Benz sekarang dan ke depan tidak akan lagi merilis sasis yang manajemen mesinnya tidak elektrik (tak menggunakan ICU), seperti pada sasis tipe OH 1521 Intercooler yang muncul ke pasar awal 2000-an ke bawah. "Kebijakan ini diambil MB Inamengacu pada standar emisi gas buang bus-bus rakitan MB di pasar Eropa," kata Sulasno. Bus ini juga dirancang tidak akan mogok di jalan (pengemudi dan teknisi bus MB biasa menyebutnya dengan istilah ngeklok. Bagaimana penjelasannya? Menurut Sulasno, bus ini sudah dilengkapi sistem pengamanan berlapis demi mencegah bus mogok saat di perjalanan. Selain itu, mesin pada OH 1521 E3 ini juga dirancang sangat smart demi mencegah peristiwa jebolnya mesin karena cara pengemudian yang terlalu ekstrim oleh driver seperti terjadi pada sasis bus MB tipe-tipe lama.
Fakta selama ini menunjukkan, banyak pengemudi dan teknisi yang gemar mengakali dengan mematikan sistem alarm agar bus bisa diajak lari atau kebut-kebutan di jalan. Menanggapi ini, Sulasno menjelaskan, saat temperatur mesin menyentuh angka 97 derajat Celcius, pengemudi akan diberi tahu melalui alarm yang langsung menyala dan berbunyi di panel dasbor. Ketika alarm peringatan sudah berbunyi namun pengemudi tetap menginjak pedal gas, melalui manajemen sistem elektrik yang sudah built-in terpasang, mesin bus secara otomatis akan menurunkan tenaga yang dihasilkan mesin secara perlahan. Penurunan tenaga ini akan terjadi ketika suhu mesin naik dan menyentuh level 105 derajat Celcius.Bagaimana jika pengemudi yang belum mengenal karakter mesin ini masih tetap ngotot menginjak pedal gas? Manajemen kontrol elektronik pada bus ini secara otomatis kembali akan  menurunkan tenaga mesin begitu suhu mesin naik ke level 110 derajat Celcius. Begitu juga ketika pengemudi ngotot menginjak pedal gas dan menyebabkan mesin bus mengalami overheating atau panas berlebih sampai suhu mesin menembus level 120 derajat Celcius. Jika sudah sampai begitu, mesin bus tetap masih bisa hidup. Namun, pengemudi tak bisa lagi memaksakan menginjak pedal gas lebih dalam lagi dengan tujuan menggenjot tenaga mesin pada putaran lebih tinggi lagi. Bus secara otomatis akan berhenti. Driver tidak bisa ugal-ugalan lagi menginjak gas karena sistem elektronik yang bekerja secara otomatis akan mengirim perintah untuk menolaknya.
                         
Engine Brake dan Gardan
Sulasno juga menjelaskan, selama engine brake (EB) bekerja, tidak ada asupan solar yang diminum oleh mesin. Karena, nozzle tak menyemprotkan solar. "Ini berlaku untuk semua tipe sasis bus Mercedes-Benz, XBC 1518, OH 1521 E3, OH 1525 dan OH 1526," ujar Solasno. Mengacu pada petunjuk manual, fitur EB boleh diaktifkan pengemudi kapan saja. Berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada mesin-mesin Mercedes-Benz tipe lama seperti OH 1521 Intercooler ke bawah yang melarang penggunaan engine brake dalam kondisi tertentu. Pengaktifan engine brake juga tidak memicu mesin jadi panas. Begitu EB diaktifkan, kompresi akan langsung dibocorkan semua. EB pada OH 1521 E3 dilengkapi dengan saklar tipe I dan II. Saat pedal gas dilepas, EB langsung bekerja. Ini berlaku untuk saklar tipe I dan II. Inilah yang menjadi kelebihan pada bus-bus Mercedes-Benz yang manajemen mesinnya sudah dikontrol secara elektris melalui ICU. Begitu EB bekerja, dia akan langsung mengerem mesin. Manfaatnya, usia pakai kampas rem pun jadi lebih awet. Thanks to Mercedes-Benz smart engine!
Gardan yang terpasang pada sasis OH 1521 E3 sama seperti yang terpasang pada sasis tipe OH 1526 dan OH 1525. Begitu juga gearbox dan kapasitas tangki solarnya. "Ketiga-tiganya sama," tutur Sulasno. Bagaimana jika perangkat ECU atau FR pada sasis OH 1521 E3 dicuri saat bus sedang mengantar penumpang jalan-jalan? Apakah bus langsung mogok dan tidak bisa pulang kembali ke pool? Wah memalukan dong. Masak bus tipe baru menyandang logo star terlihat mogok di jalan. Saat merancang sasis OH 1521 E3, Mercedes-Benz sudah mengantisipasinya. Jika kondisi seperti itu yang terjadi, maka bus langsung dinyatakan masuk status emergency. Bus bisa tetap bisa dihidupkan dan melaju di jalan namun dengan putaran mesin sangat rendah, yakni hanya 1.300 sampai 1.500 RPM, dan tidak bisa diturunkan atau dinaikkan lagi. Harapannya, dengan di-set pada rpm yang sedemikian rupa, pengemudi masih bisa membawa bus ini ke pool untuk diperbaiki perangkat ECU atau FR-nya yang hilang dicuri. Selain itu, dengan di-set mesin hidup dan melaju konstan di rpm rendah, bus masih bisa berjalan di medan jalan yang bergelombang, datar sampai tanjakan.
Jadi, jika mengemudikan OH 1521 E3 ini, driver tidak bisa mengatur-ngatur mesin seenaknya lagi. Sebaliknya, mekanisme kerja dia diatur oleh mesin. "Inilah yang saya sebut, OH 1521 E3 ini bus pintar," cetus Sulasno.Begitu juga jika kabel pada pedal gas bus ini yang panjangnya bisa mencapai 9 meter, tiba-tiba putus karena sesuatu hal. Bus akan tetap bisa melaju tanpa kabel gas. Bus akan melaju pada rpm 1.300 sampai 1.500. Pada kondisi ini, pedal rem menjadi alat bantu mengontrol rpm mesin bus. Jika pedal rem diinjak, rpm akan diturunkan sampai menjadi hanya 6.00 rpm.
        
Suspensi Berdecit
Sebagian pemilik dan mekanik bus Mercedes-Benz mengeluhkan bunyi berdecit atau mengelitik pada suspensi per daun (leaf spring) yang terpasang pada bus-bus Mercedes-Benz. Ada juga yang mengeluhkan suspensi daun yang terpasang pada OH 1525 terlalu keras, alias kurang empuk. Sejumlah mekanik bus kemudian mengakalinya dengan menyemprotkan pelumas ke seluruh permukaan dan sela-sela per daun. Misalnya, seperti diterapkan oleh Laks, operator bus pariwisata di kawasan Jakarta Timur pada unit-unit bus OH 1525-nya. Menanggapi hal ini, Sulasno menyatakan keluhan seperti itu memang muncul. Untuk mengatasinya, Sulasno bersedia berbagi kuat. Caranya, dongkrak dulu bodi bus (bukan sasisnya lho!). Kemudian, lakukan steaming pada seluruh permukaan dan sela per daun. Berikutnya setelah bersih dan kering, lumasi dengan grease atau gemuk. Sulasno menuturkan, MB Ina sebenarnya memiliki piranti pelapis per dari bahan plastik yang berguna meredam suara decit tersebut.
Namun, harganya cukup mahal dan jika dipasang pada sasis, akan mendongkrak harga jual sasis tersebut di konsumen. Selain itu, memasang pelapis per akan membuat interval perawatan per menjadi lebih pendek. MB Ina saat ini sedang menguji coba penggunaan per daun buatan pabrik lokal di Indonesia. Saat ini sedang diuji coba pada 4 perusahaan operator bus (PO). Jika pengetesan dianggap layak pakai, MB Ina akan meminta approval dari Mercedes-Benz Brazil, sebagai induk dan pusat produksi sasis bus Mercedes-Benz, untuk dipasang pada sasis bus Mercedes-Benz yang dipasarkan di Indonesia. Selama ini mesin, sasis dan suspensi yang terpasang pada bus-bus Mercedes-Benz di Indonesia langsung didatangkan dari Brazil. Soal suspensi yang keras, Sulasno menyebutkan, hal tersebut telah teratasi pada sasis OH 1526 dengan spesifikasi overhang belakang yang cukup panjang.
              
Fitur-fitur Khas
Bus dengan dapur pacu OM-924 LA, 4 silinder 4800cc turbo intercooler ini juga dilengkapi fitur-fitur khas bus-bus Mercedes-Benz yang sekarang teknologinya sudah mulai diadopsi pabrikan bus Hino pada bus-bus seri RK-nya. Misalnya, fitur full air brake. Fitur ini memberi keamanan & kenyamanan kepada penumpangnya. Dengan fitur pengereman ini, bus terhindari dari kejadian rem blong. Bus justru akan mengerem jika tekanan angin melemah. Demi kenyamanan penumpang, teknologi pengereman pada bus Mercedes-Benz juga dirancang tidak membuat penumpang terlempar ke depan ketika pengemudi menginjak rem saat di kecepatan tinggi secara tiba-tiba seperti yang ditemui pada sasis bus tipe tertentu dari pabrikan bus lain. Ini karena ketika roda bus direm, rem akan bekerja mengunci roda belakang terlebih dulu. Ketika pedal rem ditekan lebih dalam lagi, baru roda depan akan ikut dikunci. Tekanan udara pada brake chambers pada roda depan dan belakang juga tidak sama. Brake chambers di roda belakang mendapat tekanan 0,2 bar lebih kuat dibanding brake chambers depan. Kebalikannya, ketika pedal rem dilepas,  penguncian rem yang dilepas terlebih dahulu adalah rem pada roda depan, baru kemudian disusul rem di roda belakang.         
Safety Starter Sensor Sensor unik ini terpasang di pintu penutup ruang mesin. Jika pintu terbuka, mesin hanya bisa distarter dari ruang mesin di bagian belakang, tidak bisa dari dasbor. Ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan mekanik yang sedang bekerja diruang mesin, agak tidak terjepit oleh belt jika secara tidak sengaja ada yang menstater mesin dari dasbort.

Standar Fasilitas Bus Umum Angkutan Antar Kota



Bahwa untuk menghadapi pemberlakuan pasar bebas disektor transportasi, maka penyedia jasa angkutan bus dituntut untuk memberikan jasa angkutan dengan kualitas pelayanan yang makin baik. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan kenyamanan dan persaingan yang sehat perlu ditetapkan standar fasilitas pelayanan angkutan antar kota dengan mobil bus umum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah melalui Departemen Perhubungan / Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pembagian kelas untuk bus umum angkutan antar kota beserta petunjuk teknis standar pelayanannya.Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor: SK/.1131/AJ.003/DRJD/2003 yang berisi tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR FASILITAS PELAYANAN BUS UMUM ANGKUTAN ANTAR KOTA
Berikut kutipan SK tersebut :

BAB I JENIS PELAYANAN

Pasal 1
Pelayanan angkutan Orang dalam trayek terdiri pelayanan ekonomi dan pelayanan non ekonomi.

Pasal 2
(1) Pelayanan ekonomi adalah pelayanan minimal tanpa fasilitas tambahan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan
(2) Pelayanan non ekonomi adalah pelayanan dengan dilengkapi fasilitas tambahan yang berupa pengatur suhu ruangan (AC), tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat) dan peturasan (toilet) untuk kenyamanan penumpang.

Pasal 3
Pelayanan Non Ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) terdiri dari empat kelas yaitu :
a. Kelas Bisnis RS
b. Kelas Bisnis AC
c. Kelas Eksekutif
d. Kelas Super Eksekutif

BAB II FASILITAS PELAYANAN TAMBAHAN

Bagian Pertama: Kelas Ekonomi

Pasal 4
(1). Untuk pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan:
a. Tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. Lebar tempat duduk sekurang-kurangya 400 milimeter
c. Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
d. Lebar lorong efektif (gangway) antar baris tempat duduk sekurang-kurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas penumpang didalam bus
e. Susunan tempat duduk 2-3, untuk mobil bus besar

Bagian Kedua: Kelas Bisnis RS
 
Pasal 5
(1) Pelayanan kelas Bisnis RS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelayanan yang hanya dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat).
(2) Untuk penyediaan fasilitas tambahan berupa tempat duduk yang dapat diatur (reclining seat) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan :
a. Tempat duduk harus dapat direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. Tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar tempat duduk sekurang-kurangya 480 milimeter
d. Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya 850 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. Lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurang-kurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
f. Susunan tempat duduk 2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
g. Tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal
h. Reclining seat berfungsi dengan baik
i. Dapat ditambahkan foot rest atau foot step

Bagian Ketiga: Kelas Bisnis AC
 
Pasal 6
(1) Pelayanan kelas Bisnis AC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelayanan yang hanya dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioner).(2) Untuk pelayanan non ekonomi kelas Bisnis AC sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b, tempat duduk mobil bus harus memenuhi persyaratan :
a. Tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
b. Lebar tempat duduk sekurang-kurangya 400 milimeter
c. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 650 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
d. Sebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 350 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
e. Susunan tempat duduk 2-2 atau 2-3 untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk.

Bagian Keempat: Kelas Eksekutif
 
Pasal 7
(1) Pelayanan kelas Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioned) dan dapat dilengkapi dengan toilet.(2) Selain dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Eksekutif harus memenuhi persyaratan :
a. Tempat duduk harus dapat direbahkan dan dilengkapi dengan sandaran tangan
b. Tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar tempat duduk sekurang-kurangya 480 milimeter
d. Jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk didepannya sekurang-kurangnya 850 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. Lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
f. Susunan tempat duduk 2-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
g. Tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal
h. Reclining seat berfungsi dengan baik
i. Dapat ditambahkan foot rest atau foot step.

Bagian Kelima: Kelas Super Eksekutif
 
Pasal 8
(1) Pelayanan kelas Super Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pelayanan yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan berupa pengatur suhu ruangan (air conditioner) dan toilet.
(2) Selain dilengkapi dengan fasilitas pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tempat duduk mobil bus untuk pelayanan non ekonomi kelas Super Eksekutif harus memenuhi persyaratan :
a. Tempat duduk harus dapat direbahkan, memiliki sandaran tangan dan dapat dilengkapi dengan Leg Rest atau Foot Rest
b. Tempat duduk terbuat dari busa atau bahan sejenis yang tidak mudah terbakar
c. Lebar tempat duduk sekurang-kurangya 650 milimeter
d. jarak antara tempat duduk dengan tempat duduk disepannya sekurang-kurangnya 1200 milimeter, diukur dari sisi depan sandaran tempat duduk kesisi belakang sandaran tempat duduk didepannya
e. Tempat duduk dapat direbahkan
f. Lebar lorong (gangway) antar baris tempat duduk sekurangkurangnya 400 milimeter untuk lalu lintas didalam bus
g. Susunan tempat duduk 1-2, untuk mobil besar, untuk mobil bus sedang disesuaikan dengan persyaratan lebar tempat duduk
j. Tidak mengganggu penumpang dibelakangnya pada saat sandaran direbahkan termasuk pada posisi maksimal
k. Reclining seat berfungsi dengan baik
l. Ditambahkan foot rest atau foot step

Bagian Keenam: Persyaratan fasilitas tambahan
 
Pasal 9
Fasilitas tambahan berupa pengatur suhu udara ruangan (Air Conditioner/AC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. Mempunyai alat kontrol udara baik sentral maupun partial
b. Alat pengatur suhu berfungsi dengan baik
c. Suhu udara di dalam kendaraan secara konstan pada suhu 25° Celcius
d. Dapat menyediakan tempat untuk merokok (smoking area) bila memungkinkan.
Pasal 10
(1) Fasilitas tambahan berupa toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), harus memenuhi persyaratan :
a. Menyediakan fasilitas urinisasi yang memadai
b. Dapat berfungsi dengan baik
c. Persediaan air yang cukup
d. Aroma toilet tidak tersebar keseluruh ruangan bus
e. Terjaga kebersihannya
f. Tersedia tempat sampah
g. Dapat digunakan pada saat bus sedang berjalan.
h. Posisi Toilet dikanan belakang
i. Ukuran Toilet 830 milimater x 960 milimeter
Pasal 11
Pelayanan Bus disamping menyediakan fasilitas tambahan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dapat pula dilengkapi dengan Pelayanan Tambahan seperti Televisi (TV), Video, Karaoke, lampu baca, Selimut dan/atau Snack (makanan kecil) untuk kenyamanan penumpang.
Pasal 12
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 3 wajib ditulis secara jelas pada badan bus dan atau karcis bus.
Dengan adanya SK tersebut, kita sebagai konsumen berhak untuk komplain seandainya armada yang kita naiki fasilitas tidak sesuai dengan kelasnya.